Kontroversi Konser Musik di Pilkada 2020, KPU: Belum Final!

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 19 September 2020 11:16 WIB
ilustrasi: stubhub
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluruskan soal polemik aturan yang memperbolehkan konser musik yang digelar saat tahapan kampanye Pilkada 2020. Sebelumnya, aturan ini menuai kontroversi di masyarakat mengingat Pilkada juga digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, mengatakan, aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan peraturan KPU (PKPU).

(Baca juga: Kemendagri Tolak Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020)

Namun kata dia, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada pada tahun sebelumnya.

"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," kata Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

(Baca juga: Pengelola Perkantoran Diminta Perbaiki Sirkulasi Udara demi Cegah Covid-19)

Dia melanjutkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dan itu, kata dia, juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 6 tertuang jelas bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan misalnya, maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring. "Jadi sebenarnya sudah ada pengaturan secara umum tentang itu," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya