JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis memastikan aturan kampanye yang membolehkan konser musik di Pilkada Serentak 2020 belum final. Aturan ini menuai kontroversi lantaran angka penularan virus corona kian meningkat.
"Belum final, masih bahan untuk sempurnakan, justru karena ada masukan dari masyarakat itu jadi pertimbangan kita untuk timbang kembali," ucap Viryan dalam diskusi virtual bertajuk "Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona," Sabtu (19/9/2020).
BACA JUGA: Kontroversi Konser Musik di Pilkada 2020, KPU: Belum Final!
Aturan yang membolehkan kandidat peserta Pilkada melaksanakan konser musik termaktub dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilgub, Pilbup, Pilwalkot Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk, salah satunya, kegiatan kebudayaan berupa pentas senin, panen raya, dan atau konser musik.
BACA JUGA: Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Viryan berujar bahwa aturan tersebut adalah rancangan PKPU dan akan segera direvisi menyesuaikan kondisi terkini terkait virus corona. "Itu adalah rancangan PKPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang mau kita revisi," jelasnya.