Baca Juga: 5 Sanksi Lucu Razia Masker, Peluk Tiang Telefon hingga Merenung di Kuburan
Sementara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai eksekutor dalam putusan itu, terkait lokasi penanganan warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Ini kan eksekutornya dari kejaksaan. Nah dari Kejaksaan, tergantung kejaksaan apakan dititipkan ke polres atau langsung dikirim ke lapas,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Sabtu 19 September 2020 malam.
Baca Juga: PSK Menangis Histeris Nyaris Pingsan saat Dimasukkan ke Ambulans Berisi "Pocong"
(Abu Sahma Pane)