TASIKMALAYA - Badan Nasional Narkotika (BNN) RI menetapkan pria berinisial F, yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya saat menuju Tasikmalaya, Rabu 16 September 2020 kemarin.
Akibat perbuatannya, bos perusahaan bus asal Aceh tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka F yang merupakan pengendali dalam kasus sabu-sabu 13 kg di Rajapolah Tasikmalaya akan dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Kepala BNNPJawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif, lewat pesan singkat, Sabtu (19/9/2020) sore.
Baca Juga: BNN Tangkap Pemilik PO Bus Pengendali Peredaran Sabu 13 Kg di Tasikmalaya
Sufyan menambahkan, terkait penangkapan tersangka langsung dilakukan di Tangerang tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap satu unit bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK yang membawa 13 kg sabu yang diamankan di Polsek Rajapolah, Tasikmalaya, Rabu 16 September 2020.