Jadi Tersangka, Bos PO Bus Dijerat UU Narkotika dan Pencucian Uang

Asep Juhariyono, Jurnalis
Minggu 20 September 2020 00:03 WIB
Petugas melakukan penggeledahan di bus yang kedapatan menyelundupkan narkoba (Foto: Asep Juhariyono)
Share :

Sebelumnya, dalam operasi bersama BNN RI, BNNP Jabar, BNNK Tasikmalaya, BNNK Ciamis bersama Jajaran Polrresta Tasikmalaya dan Polsek Rajapolah, berhasil menangkap seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, yang kedapatan dalam bus yang mereka tumpangi terdapat 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih seberat 13 kilogram.

Baca Juga: Tangkap 2 Pengedar di Pulogadung, Polisi Sita 43 Klip Sabu

Barang haram tersebut sengaja disembunyikan dalam bagian bawah lorong bus yang telah dimodifikasi tepatnya di dekat jok dekat sopir.

"Jadi tersangka kasus gembong narkoba yang dikendalikan F, baru berjumlah 4 orang. Hingga saat ini BNN masih terus kembangkan kasusnya," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya