Ssst...Diam-Diam Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Praperadilan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 21 September 2020 12:48 WIB
Foto: Div Hubinter Polri
Share :

Sebelumnya, dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra sendiri, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya