Ssst...Diam-Diam Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Praperadilan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 21 September 2020 12:48 WIB
Foto: Div Hubinter Polri
Share :

JAKARTA- Tersangka kasus penghapusan red notice DJoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

(Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Suap Djoko Tjandra)

Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan sidang praperadilan perdana kliennya seharusnya dilakukan hari ini, Senin 21 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harusnya (sidang) Jam 9, tapi kami sudah dua jam menunggu Polri belum datang," kata Putri saat dihubungi melalui peaan singkat di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Sementara itu, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Napoleon didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Dalam SIPP tersebut tertera bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.

"Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si," tulis Pemohon dalam petitumnya sebagaimana dari laman SIPP PN Jaksel.

Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Namun jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," ujar Napoleon dalam kutipan petitumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya