Jika menimbulkan sejumlah masalah, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu. “Untuk itu pemerintah dan pimpinan partai politik serta pihak KPU dan Bawaslu hendaknya benar-benar bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya,” bebernya.
“Bukankah tugas negara dan pemerintah itu adalah melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan menganggu dan mengancam kesehatan dan jiwa mereka,” imbuhnya.
Apabila keputusannya akan tetap dilaksanakan, maka sistem penyelenggaraannya harus benar-benar bisa menjamin tidak terjadinya penularan dari virus yang berbahaya ini.
“Jika hal ini bisa diwujudkan, maka pilkada tentu tidak masalah untuk dilaksanakan. Tapi kalau hal itu tidak bisa ditegakkan dan dihindarkan maka pilkada tersebut tentu sebaiknya ditunda karena yang namanya kesehatan dan keselamatan jiwa dari anak-anak bangsa itu jauh lebih penting dari pilkada itu sendiri,” tandasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))