KPU Wajibkan Peserta Pilkada Tes Swab untuk Hadiri Penetapan Paslon

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 21 September 2020 19:18 WIB
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA – Pilkada 2020 yang digelar serentak akan memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon). Tahapan ini akan digelar pada 23-24 September 2020.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan, dalam tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, pihaknya akan kembali melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 seperti yang sudah dilakukan di tahapan pendaftaran Pilkada 2020 kemarin. Salah satunya adalah mewajibkan para bakal paslon (bapaslon) tes swab terlebih dahulu sebelum menghadiri lokasi acara.

"Jadi nanti kita harus pastikan bahwa mereka sudah negatif (Covid-19) terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," kata Ilham dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ilham menjelaskan, apabila ditemukan satu paslon yang positif jelang tahapan tersebut, nomor urut paslon yang bersangkutan akan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan.

"Lebih dari satu pasangan calon yang positif dilakukan pengundian nomor urut di antara pasangan calon bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai jadwal dan tahapan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya