TANGERANG - Seluruh pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan di Kota Tangerang diwajibkan untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
Tak hanya badan usaha, pengelola pondok pesantren dan rumah yatim juga diharuskan untuk membentuk satuan tugas sebagai bentuk perlindungan masyarakat di lingkungan tersebut.
Kewajiban membentuk Satgas Penanganan Covid-19 itu diterbitkan dalam bentuk surat edaran dengan nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020. Hal ini dilakukan mengingat penambaha kasus Covid-19 di Kota Tangerang semakin meningkat setiap harinya.
"Sudah ada surat edaran yang berisi permintaan kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani pada Senin (21/9/2020).
Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Tangerang. Oleh karena itu, setiap orang termasuk pengelola lembaga dan badan usaha harus siaga dalam menghadapi pandemi Covid-19.