“Mendapatkan pertanyaan tersebut RS dan RE langsung mengakui perbuatannya. Atas pengakuan RS dan RE kepala dusun langsung menghantarkan kedua tersangka ke Polsek Sikakap. Tujuan RS dan RE melakukan pembongkaran dan perusakan makam kuburan milik Parmenas untuk mengambil tulang kelingking gunanya untuk bisa menghilang,” terang Martha.
Tapi kata Kanit Reskrim, sebelum tujuannya tercapai peti jenazah milik Parmenas pecah saat mencangkul saat melihat tengkorak kepala Parmenas akhirnya kedua tersangka ini langsung ketakutan dan tujuan mengambil kelingking jenazah tersebut tidak terjadi.
"Kini kedua tersangka sekarang sudah berada di Polsek Sikakap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)