JAKARTA – Operasi Yustisi yang dilaksanakan jajaran TNI-Polri bersama pihak terkait telah menutup 14 perkantoran dan 118 restoran. Jumlah tersebut terhitung sejak 8 hari pelaksanaan operasi yang dimulai pada 14 September 2020.
"Yang kita lakukan penyegelan yang pertama perkantoran ada 14. Kemudian juga rumah makan (restoran) yang kita segel total ada 118 yang sudah disegel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).
Yusri menuturkan, penutupan terhadap kantor dan restoran itu dilakukan lantaran melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa setiap restoran atau rumah makan dilarang melayani makan di tempat atau pesanan harus dibawa pulang.
"Karena tidak memenuhi atau melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020," ujarnya.