"Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri," kata Ericson.
MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat di bisnis haram narkotika, baru beberapa bulan.
"Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal," ungkap Ericson.
MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)