Unggahan ini pun viral di media sosial, dan ada teman korban yang mengenali pelaku. Korban bersama teman-temannya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari laporan itu, Kami lakukan penyelidikan dan amankan pelaku di rumahnya,” sambungnya.
Andi mengatakan, aksi pemerasan ini dilakukan pelaku secara spontan dan tidak direncanakan. Pelaku butuh uang untuk menebus obat. Dia sudah sering mengonsumsi obat dan jika terlambat akan berhalusinasi.
“Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)