PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 07:26 WIB
Gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangkan MNC Sekuritas (Foto: Dok MNC)
Share :

Dia memaparkan tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.

"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada Majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," tuturnya.

Dia menegaskan MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya