PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 07:26 WIB
Gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangkan MNC Sekuritas (Foto: Dok MNC)
Share :

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas, menyusul gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Sebagai informasi, Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.

Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengatakan pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure.

"Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam pernyataannya, Selasa (22/9/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya