Polisi Tetapkan 3 Pria sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 21:56 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

MAKASSAR – Tiga dari enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Rabu (23/9/2020).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan prarekonstruksi.

"Menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan terkait kasus pemerkosaan secara beramai-ramai," kata Iqbal kepada wartawan di Makassar.

Korban berinisial E (23), mahasiswi salah perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, tersebut diperkosa di kamar 101, salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, setelah sebelumnya diajak berpesta miras di tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, Minggu (20/9/2020), sekira pukul 03.00 Wita.

Tujuh orang pelaku yang diamankan, termasuk seorang wanita berinisial SW. Wanita berusia 21 itu dalam prarekonstruksi diketahui orang yang mengajak korban ke salah satu THM di Kecamatan Ujung Pandang.

Sementara tiga pria yang ditetapkan tersangka adalah berinisial AF (22), Fh (26), dan NA (20). Mereka 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya