JAKARTA – Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik klinik aborsi ilegal. Teranyar, aparat membongkar praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Sepanjang 2020, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa klinik yang membuka praktik aborsi ilegal. Berikut praktik klinik aborsi illegal yang berhasil diungkap penyidik yang dirangkum Okezone pada Kamis (24/9/2020) :
1. Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
Berdasarkan informasi, Klinik ini sudah beroperasi selama 21 bulan. Klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, meraup untung mencapai Rp5,5 miliar selama beroperasi 21 bulan.
Dokter A yang lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Tersangka A ternyata pernah terjerat kasus serupa yang ditangani Polres Bekasi. Dia divonis 3 bulan penjara atas kasus ini.
Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.