Polisi Koordinasi dengan Kominfo Soal Jasa Aborsi Ilegal di Online

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 13:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya