BOGOR - Dua gadis cantik pengendara motor terjaring Operasi Yustisi oleh petugas di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Keduanya diberikan sanksi sebesar Rp50 ribu.
Pantauan Okezone di lokasi, kedua gadis tersebut terjaring operasi saat melintas dari arah Tugu Kujang menuju Sukasari. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri langsung memberhentikan mereka karena tidak mengenakan masker saat berkendara.
Baca Juga: 106 Hotel Berbintang di Tujuh Provinsi Sediakan Kamar Isolasi Mandiri
Sambil tersipu malu, keduanya dibawa meja petugas untuk dilakukan pendataan. Petugas akhirnya memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 ribu yang dibayarka ke rekening bank.
"Lupa pak buru-buru (berangkat kerja) kata pelanggar Ela Andika (20), kepada wartawan di lokasi.