Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kamera E-TLE Terpasang di JPO Balai Kota

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 14:41 WIB
Tilang CCTV. (Ilustrasi/Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

DEPOK – Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat pada awal November 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan untuk penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas, rencananya tilang elektronik mulai diterapkan per 1 November 2020.

"Hari ini kami menggelar launching E-TLE atau tilang elektronik yang nantinya mulai diterapkan per 1 November," kata Erwin, Jumat (25/9/2020).

Meski telah resmi di-launching, untuk saat ini E-TLE masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penindakan. Rencananya sosialisasi akan berakhir sampai Oktober 2020.

"Kamera E-TLE yang terpasang saat ini baru satu titik, yakni di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Margonda depan Balai Kota Depok. Kamera tersebut menyorot pengendara yang melaju dari arah Citayam menuju Jakarta," ujarnya.

Erwin menyebut jika ditemukan pelanggaran, identitas kendaraan akan terekam dan surat tilang langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan. Sebab, aplikasi ini berbasis online big data.

Baca Juga : Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik 1 November

"Selain itu sudah tentu sangat bermanfaat di masa pandemi seperti saat ini karena mengurangi interaksi petugas dan masyarakat," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya