Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.
“Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,” tuturnya.
Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19
Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.
“Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,” tutur Melki.
Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)