2 Kafe Ditutup Gara-Gara Layani Pembeli Makan Ditempat

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Minggu 27 September 2020 18:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

"Karena sudah disosialisasikan, padahal pengelola kafe sudah tahu aturan tersebut tapi mereka tetap bandel dengan alasan pendapatan," ujarnya.

 Baca juga: Doni Monardo: Penularan Covid-19 Terjadi dari Orang-Orang Terdekat

Penutupan 3x24 jam ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kata Faizal, jika dua cafe itu kembali melanggar maka sanksi berikutnya bukan lagi penutupan, melainkan membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta

"Pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran maka langsung ditindak seperti dua cafe di Kebon Pala," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya