JAKARTA - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra tiba bersama 2 tersangka lainnya yakni Brigjen Prasetijo dan Anita Kolapaking dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.
(Baca juga: Berseragam Bintang Dua di Pundak, Irjen Napoleon Hadiri Praperadilan di PN Jaksel)
Pantauan MNC Media di lokasi, Senin (28/9), ketiganya tiba pada pukul 11.45 WIB. Sejumlah berkas juga dibawa petugas ke Kejari Jaktim. Dengan menggunakan pakaian oranye Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memasuki gedung Kejari Jakarta Timur. Sementara, Brigjen Prasetijo luput dari pantauan awak media.
(Baca juga: Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, agenda hari adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. "Iya mas betul hari penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.