Dari kawasan itu, 365 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 41 pelanggar memilih sanksi denda administratif.
"Ada Rp6.750.000 juta yang dikumpulkan dari sanksi denda tertib masker di Tambora," jelas Tamo.
Diberitakan sebelumnya, hasil operasi yustisi tertib masker di Jakarta Barat selama sepekan berhasil menjaring 1.856 pelanggar. Kecamatan Tambora menjadi wilayah paling banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
Sementara dibandingkan pekan sebelumnya, pelanggar yustisi di Jakarta Barat mencapai 1.856 warga. Kebanyakan pelanggar merupakan tak menggunakan masker.
(Qur'anul Hidayat)