PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Aturan Perkantoran Diperketat

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 16:38 WIB
Bima Arya. (Foto: Okezone.com/Putra R)
Share :

BOGOR - Masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di wilayah Kota Bogor diperpanjang dua minggu ke depan. Ada aturan baru dalam perpanjangan kali ini, salah satunya menguatkan protokol kesehatan di dalam sektor perkantoran.

"PSBMK akan berlanjut selama dua minggu ke depan dan akan dievaluasi sesuai data yang ada," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan di pelataran Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

Perpanjangan itu dikarenakan Kota Bogor kembali masuk ke zona merah penyebaran covid-19. Ada tiga faktor utama yang terjadi yaitu meningkatkan angka kematian, menurunnya angka kesembuhan dan tingkat okupansi pasien di rumah sakit meningkat.

"Tiga langkah itu akan kita perbaiki," tambahnya.

Kemudian, lanjut Bima, 80 persen kasus kematian disebabkan komorbit atau orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko lebih tinggi. Selain itu, tingkat kematian tinggi pada laki-laki dan usia produktif mendominasi pada kasus positif. Serta terdapat tren kenaikan jumlah anak yang terpapar virus ini.

Baca juga: Orang dengan Obesitas Lebih Berisiko Jika Terpapar Covid-19

"Kesimpulan kami dari rapat tadi adalah klaster keluarga yang ada di Kota Bogor, apabila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Jadi sebagian klaster keluarga adalah, terpapar dari anggota keluarganya yang bekerja di luar kota atau pergi keluar kota dengan tujuan apapun atau beraktivitas di luar kota dan menulari anggota keluarganya. Anak-anak yang terpapar sebagian besar yang tidak keluar rumah dan terpapar daei kasus positif usia produktif," ujarnya.

Pihaknya bersama Forkompimda sepakat untuk melakukan pengetatan di sektor perkantoran yang menjadi sumber penularan klaster keluarga. Di mana, akan ada pengawasan yang lebih ketat dalam menerapkan 50 persen pegawai work from home (WFH) dan melarang orang dengan komorbit masuk kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya