PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Aturan Perkantoran Diperketat

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 16:38 WIB
Bima Arya. (Foto: Okezone.com/Putra R)
Share :

BOGOR - Masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di wilayah Kota Bogor diperpanjang dua minggu ke depan. Ada aturan baru dalam perpanjangan kali ini, salah satunya menguatkan protokol kesehatan di dalam sektor perkantoran.

"PSBMK akan berlanjut selama dua minggu ke depan dan akan dievaluasi sesuai data yang ada," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan di pelataran Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

Perpanjangan itu dikarenakan Kota Bogor kembali masuk ke zona merah penyebaran covid-19. Ada tiga faktor utama yang terjadi yaitu meningkatkan angka kematian, menurunnya angka kesembuhan dan tingkat okupansi pasien di rumah sakit meningkat.

"Tiga langkah itu akan kita perbaiki," tambahnya.

Kemudian, lanjut Bima, 80 persen kasus kematian disebabkan komorbit atau orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko lebih tinggi. Selain itu, tingkat kematian tinggi pada laki-laki dan usia produktif mendominasi pada kasus positif. Serta terdapat tren kenaikan jumlah anak yang terpapar virus ini.

Baca juga: Orang dengan Obesitas Lebih Berisiko Jika Terpapar Covid-19

"Kesimpulan kami dari rapat tadi adalah klaster keluarga yang ada di Kota Bogor, apabila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Jadi sebagian klaster keluarga adalah, terpapar dari anggota keluarganya yang bekerja di luar kota atau pergi keluar kota dengan tujuan apapun atau beraktivitas di luar kota dan menulari anggota keluarganya. Anak-anak yang terpapar sebagian besar yang tidak keluar rumah dan terpapar daei kasus positif usia produktif," ujarnya.

Pihaknya bersama Forkompimda sepakat untuk melakukan pengetatan di sektor perkantoran yang menjadi sumber penularan klaster keluarga. Di mana, akan ada pengawasan yang lebih ketat dalam menerapkan 50 persen pegawai work from home (WFH) dan melarang orang dengan komorbit masuk kerja.

"Oleh karena itu evaluasi kemi ke depan bahwa kami sepakat memperketat protokol kesehatan di perkantoran. Kami akan awasi sejauh mana kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen WFH dan yang memiliki komorbid dilarang bekerja dulu, jadi seperti itu. Jadi concern utama kita sekarang, kira analisis klaster keluarga didominasi oleh perkantoran dan luar Kota. Jadi penguatan kita perkantoran," tegas Bima.

Sementara, sektor usaha dalam masa perpanjangan PSBMK justru diberi kelonggaran untuk membuka usahanya, yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dikarenakan, tingkat penularan Covid-19 dari tempat usaha menurun dan penerapan protokol kesehatan yang sudah berjalan cukup baik.

"Poin kedua kami menyetujui berdasarkan data adanya kebutuhan untuk tetap membatasi ekonomi warga. Namun sektor perekonomian harus terus berjalan. Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan. Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam, karena kita lihat minim angka penularan atau klaster dari unit usaha atau restoran dan sebagainya," tutup Bima.



(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya