"Kalau dia keluarga besar UIN maka dia dapat dua sanksi, sanksi akademik dan sanksi pidana. Kalau orang luar maka sanksi pidana saja," ucap Darussalam.
Lebih lanjut pihak kampus UIN Alauddin Makassar kini terus melakukan koordinasi untuk membentuk tim khusus yang bertugas berkoordinasi dengan polisi dan membantu proses pendampingan terhadap para korban.
Baca Juga: Mahasiswi Diteror Video Call Cabul, UIN Alauddin Diminta Serius Tangani
Selain itu UIN Makassar juga membantu proses pendampingan, dan akan menyediakan layanan pengaduan jika masih terdapat mahasiswa lain yang mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Usut Teror Video Call Cabul Terhadap 12 Mahasiswi, UIN Makassar Bentuk Tim Khusus
(Abu Sahma Pane)