JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Irjen Napoelon Bonaparte, Rabu (30/9/2020). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan barang bukti dan saksi.
"Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Rabu (30/9/2020) kembali menggelar sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Agenda pemeriksaan barbuk (barang bukti) dan saksi ahli Polri pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dalam pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang sebelumnya, Bareskrim menyebut Napoleon menerima uang Rp7 miliar untuk menghapus red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Napoleon juga memerintahkan bawahannya membuat sejumlah surat agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Tim Hukum Bareskrim Polri Baharuddin menyebut, terjadi kesepakatan antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata Baharuddin membacakan jawaban.