PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Napoleon Bonaparte

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 07:29 WIB
Sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Share :

Dia melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti, seperti kesaksian para saksi serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.

Dangan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga : Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab Bareskrim Polri.

Baca Juga : Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya