JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka yang diperiksa akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan ahli.
"Memeriksa 11 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Penyidik akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari KemenPUPR. Sedangkan saksi lainnya berasal dari PNS Kejagung, Kamdal, Cleaning Service, dan tukang Aquarium.
Sementara itu proses gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejagung yang diagendakan hari ini, ditunda menjadi besok Kamis 1 Oktober 2020. "Ekspose gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini ditunda esok hari," ujar Ferdy.
Baca Juga: Bareskrim Tunda Gelar Perkara dengan JPU Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaandi lantai enam gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Anev Terkait Pengusutan Kebakaran Gedung Kejagung
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Abu Sahma Pane)