Global Mediacom Menang, Pengadilan Niaga: Gugatan Kepailitan KT Corporation Ditolak

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 15:59 WIB
(Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Global Mediacom Menang, Hotman Paris: Gugatan Pailit KT Corporation dari Awang-Awang, Kita Tidak Kenal

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya