JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas terlibat perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hukuman Anas dipotong menjadi 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut dikurangi oleh MA, lewat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas. Sebelumnya Anas divonis hukuman 14 tahun penjara.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Adapun, majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Sunarto yang didampingi oleh Hakim Anggota, Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.