JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akhirnya memperbolehkan pasien positif Covid-19 di Jakarta melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini masih meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI bersama Satgas Covid-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Baca Juga: 32 Tenaga Medis di RSUD Soedono Madiun Positif Corona
Lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat / pemerintah daerah / Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi / wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma; dan fasilitas lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya.
Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran.
"Untuk individu / masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah / fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Widyastuti menjelaskan, individu / masyarakat yang mengisolasi di rumah atau fasilitas pribadi, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali. Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu / masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat/lurah/camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.
Setelah ditetapkan boleh isolasi mandiri, lanjut Widyastuti, individu / masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran," katanya.
Baca Juga: 3 Lokasi Isolasi DKI Tampung 397 Pasien Covid-19
Widyastuti menuturkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Pertama, individu / masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu / masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali.
"Untuk individu / masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.