Baca Juga : Soal Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono', Jubir Wapres Soroti Paham Agama Berbahaya
Bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun, kata dia, hanya diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
"Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucap dia.
Kebijakan ini, kata pria yang disapa Pepen, berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif virus corona atau Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi.
(Angkasa Yudhistira)