Semua Kegiatan Usaha di Bekasi Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 19:20 WIB
Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
Share :

Baca Juga : Soal Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono', Jubir Wapres Soroti Paham Agama Berbahaya 

Bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun, kata dia, hanya diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

"Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucap dia.

Kebijakan ini, kata pria yang disapa Pepen, berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif virus corona atau Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya