Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap SM hari ini. “Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," katanya pada Jumat (2/10/2020).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Istana: Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Lakukan Penghinaan Luar Biasa!
(Abu Sahma Pane)