Pria Paruh Baya Nekat Perkosa Nenek 65 Tahun Setelah Bobol Rumahnya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2020 12:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang," jelasnya.

Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10/2020) untuk kemudian dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Diancam Pakai Pisau, Mama Muda Pasrah Diperkosa Tetangganya Sendiri

"Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat memerkosa korban," katanya.

Ditambahkan Iriansyah, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya