JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), meneken dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk menambah dua jabatan wakil menteri, di Kabinet Indonesia Maju.
Kepala Negara menerbitkan Perpres Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diterbikan pada 23 September 2020.
Jokowi ingin menambah jabatan Wamen di Kemenaker yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).
Wakil Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.