Motor tersebut lalu digadaikan pelaku kepada seseorang bernama Wahman, yang diketahui seorang bandar narkoba Kabupaten Pali.
Berdasarkan informasi tersangka, petugas mengambil barang bukti di rumah Wahman. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan.
"Saat akan ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah pintu belakang rumah," jelas dia.
Usai dimintai keterangan, tersangka, kemudian diserahkan kepada Polsek Penukal Abab, untuk kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(Awaludin)