Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 17:48 WIB
Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: Okezone)
Share :

Hal meringankan yakni, Saiful belum pernah dipidana, dirinya telah berusia lanjut dan sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

Usai divonis, Saiful akan menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir. Selain memvonis Saiful, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga anak buah Saiful Ilah dalam perkara yang sama. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganm. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

Baca Juga:  Baca Juga: Putra Sulung Bupati Nonaktif Sidoarjo Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya