JAKARTA - Setelah dilakukan penolakan atas permohonan praperadilan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan. Kasus akan segera memasuki tahap satu.
"Ya kita berlanjut seperti biasa, melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri, Kombes Widodo setelah selesai sidang, Selasa (6/9/2020).
Baca juga: Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar
Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai.
"Lumayan sudah mau finishing," jelasnya.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Ini Kata Pihak Djoko Tjandra
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Hakim Seuharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
(Awaludin)