Praperadilan Ditolak, Penyidikan Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Dilanjutkan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 13:09 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

 Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Ini Kata Pihak Djoko Tjandra 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Hakim Seuharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya