Ini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan dan Syaratnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 14:02 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.

- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya