JAKARTA – Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin, yang juga merupakan Pimpinan Sidang Paripurna dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) mengakui bahwa dirinya membisikkan sesuatu kepada Ketua DPR Puan Maharani sesaat sebelum mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) mati.
Azis juga menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPR, setiap anggota hanya bisa berbicara maksimal 5 menit dan mikrofon akan mati otomatis setelah 5 menit. Dan perintah mematikan mikrofon itu agar suaranya satu dengan lainnya tidak beradu.
“Mik di DPR itu secara tata tertib diatur setiap lima menit orang bicara mati. Ada di dalam tata tertib. Nah saya berbisik kepada bu ketua (Puan Maharani) supaya tidak doubling (suara ganda) suaranya tidak doubling karena kalau kita ibarat main zoom meeting antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan voice-nya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Puan Maharani Matikan Mikrofon, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Karena itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa mikrofon di meja anggota akan mati secara otomatis jika sudah 5 menit. Dan itu diatur dalam Tatib DPR yang baru disahkan dalam Rapat Paripirna pada 2 April 2020 lalu. Untuk itu, setiap anggota wajib mengikuti Tatib yang sudah disahkan bersama.
“Kalau sudah disahkan, ya sudah dong ikuti sama sama. Saya kan sebagai pimpinan mengatur lalu lintas, ya toh? sama gini lah tadi wartawan sebelah sini harus saya jawab, sebelah sini juga harus saya jawab,” terangnya.