"Setelah diperiksa bahwa orang tersebut telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol E 4370 JZ di Kedai Baso Mie Toha," kata Erna.
Kemudian Kanit Reskrim, piket Reskrim dan SPKT melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menghubungi korban yang diketahui Ria Ratna Sari (21), yang tinggal di Ruko Plaza De Minimalis.
Adapun barang bukti yang berhasi disita dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 4370 JZ, sebilah pisau dan kunci leter T.
Baca Juga: Pencuri Bertopi Polisi Gasak Motor di Parkiran Masjid
(Abu Sahma Pane)