BEKASI – Modus dua pelaku yang menganiaya dua pemulung di Jalan Fatahillah Raya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi karena ingin menguasai barang-barang milik korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang menang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban, karena mereka rasa si S alias K ini pernah tersinggung kepada korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Diketahui, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan yang menyebankan satu diantara dua pemulung di Cikarang meninggal dunia.
Baca juga: Pembantai Dua Pemulung di Bekasi Ternyata Juga Membunuh Tukang Balon
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV keterangan saksi-saksi yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang pertama adalah pelaku S alias P ini umurnya 49 tahun, kemudian sodara S alias K ini umurnya 34 tahun," beber dia.
Baca juga: Ditembak Polisi, Ini Tampang Dua Pelaku Penganiaya Pemulung hingga Tewas di Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku S alias K ini mengaku ingin menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu, namun ketika korban menawar Rp 50 dengan disertai kalimat yang menyinggung perasaan korban.
"Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Yusri.