Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ) menyebutkan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas akan dikenakan sanksi tegas. Pasal 296 menyatakan pengendara bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap
"Maka dari itu, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujarnya.
"Dengan melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)