JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang tengah disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung atau dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun tersangka yang berkasnya telah dinyatakan rampung adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi suap, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
"Sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejagung, Rabu (7/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu penyidik melakukan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara untuk dititipkan ke kejaksaan guna penyusunan surat dakwaan.
"Belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," ujarnya.
Dia juga belum dapat memastikan terkait dengan peynelesaian administrasi perkara tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di wialayah mana. Menurutnya, hal itu akan menjadi kewenangan dari penuntut umum mengikuti waktu dan lokasi perkara pidana terjadi (Locus & Tempus Delicti).
Meski demikian, perkara tersebut nantinya tetap akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengucurkan sejumlah aliran dana ke oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.
(Khafid Mardiyansyah)