"Belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," ujarnya.
Dia juga belum dapat memastikan terkait dengan peynelesaian administrasi perkara tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di wialayah mana. Menurutnya, hal itu akan menjadi kewenangan dari penuntut umum mengikuti waktu dan lokasi perkara pidana terjadi (Locus & Tempus Delicti).
Meski demikian, perkara tersebut nantinya tetap akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengucurkan sejumlah aliran dana ke oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.
(Khafid Mardiyansyah)