Stephanus mengungkapkan, siswa SMK tersebut melakukan aksi ke Jakarta karena adanya ajakan publikasi STM bergerak di media sosial. Polisi juga memeriksa barang bawaan mereka dan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
"Jadi upaya kita lakukan kita preventif, agar ajak mereka turun periksa apakah ada barang yang membahayakan, dan alhamdulillah engga ada sajam dan alat yang membahayakan," jelasnya.
Baca juga: Massa Aksi Tolak UU Ciptaker Bentrok dengan Polisi di Pejompongan, 6 Ditangkap
Tak hanya siswa SMK, 4 mahasiswa juga diamankan saat melakukan unjuk rasa di lampu merah simpang Puspemkab Tangerang. Mereka ditangkap karena melakukan aksi bakar ban dengan menggunakan bensin. Bahkan, ban yang terbakar tersebut dilemparkan ke petugas kepolisian hingga polisi pun membubarkan aksi mahasiswa tersebut.
"Jadi demi keamanan kita amankan, sebagian yang kita bawa ke polres, kita persilahkan sekarang bubarkan diri engga usah gunakan aksi berkerumun karena adanya pandemi Covid-19," tutur Kapolsek Cikupa, Kompol Budi Warsa.